Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA 1.Magdalena Kristina Irenea Nahak
2.Bernardus Haryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Magdalena Kristina Irenea Nahak
2Bernardus Haryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.924.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.41.924.350.-(empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.36.103.350.-(tiga puluh enam juta seratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.5.307.600.-(lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus rupiah), denda Rp.513.400.-(lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Raymundus Tahoni (belum balik nama)dengan No : 24.04.02.01.1.10517yang berlokasi di Kel.Manuaman,Kec.Atambua Selatan,Kab.Beluseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30601001030/CU-KS/PP/III/2023 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. MenghukumPara tergugatuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak