Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Atb NOVITA LEO LEDE DENISIUS DOVI KITU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA LEO LEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.NOVITA LEO LEDE
Tergugat
NoNama
1DENISIUS DOVI KITU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat tertanggal 11 Januari 2024 yang ditulis tangan sendiri oleh Tergugat tentang  pembagian harta bersama sebelum bercerai adalah SAH;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagian isi kesepakatan tertanggal 11 Januari 2024 yang telah dilaksanakan sejak dan/atau sebelum tanggal pembagian harta bersama tersebut sampai sekarang yang sudah dikuasai dan dimiliki oleh masing-masing Penggugat dan Tergugat tersebut adalah SAH;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang terus menguasai dan/tidak tidak menyerahkan 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah sekitar + 200 M2 dan bangunan rumah di atasnya  beserta kunci dan SHM No. 24.04.22.03.00144, yang terletak di Kufeu, RT.013/RW.007, Kelurahan Rinbesi, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu kepada Penggugat terhitung sejak sekitar tanggal 4 Oktober 2024 sampai sekarang bulan Agustus tahun 2025 adalah merupakan PERBUATAN INGKAR JANJI;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan  1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah sekitar + 200 M2 dan bangunan rumah di atasnya  beserta dengan SHM No. 24.04.22.03.00144 dan kunci rumah serta semua bagian hal yang berkaitan dengan tanah dan rumah tersebut, yang terletak di Kufeu, RT.013/RW.007, Kelurahan Rinbesi, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu  dengan upaya paksa melalui bantuan aparat Kepolisian Resort Belu;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa demi kebaikan dan masa depan anak kedua atas nama Reynouts Wolter Satriya Kitu, laki-laki- kini berusia + 4 tahun dan berada dalam pengasuhan Penggugat tersebut, patut hukumnya dikeluarkan namanya dari Kartu Keluarga (KK) Tergugat dan memasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) Penggugat sehingga tunjangan anak kedua tersebut dapat dimasukan ke dalam daftar gaji Penggugat sebagai ASN sekaligus bisa menikmati haknya sebagai anak seorang ASN;
  7. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat melakukan upaya bukum Verset, Banding dan Kasasi atau perlawanan lainnya (uit voerbaar bij voeraad);
  8. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yangseadil-adilnya menurut hukum, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak