| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah:
- Nama dan Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304094905030001 tahun 2022, Kartu Keluarga (KK) No. 5321072908170002 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama : MARIA IVONIA BETE ASIT, Lahir di Sukabihanawa, 09-05-2003 dirubah menjadi nama: MARIA IVONIA BETE ASIT ARAUJO, Lahir di Sukabi, 09-05-2003 untuk disesuaikan dengan Ijazah S1 Nomor: 151004862062062026100013 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Kupang;
- Nama Ibu Pemohon Kartu Keluarga (KK) No. 5321072908170002 tahun 2026 yang tertulis MARIA GAUDENSIA HOAR dirubah menjadi MARIA GAUDENSIANA HOAR disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 9.371 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Pemandi Kaputu Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada KTP, KK serta nama Ibu Pemohon pada KK tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|