| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan perbuatan Alm. Matias Seran Klau dan Maria Hoar Fahik yang menyerahkan bidang obyek sengketa kepada Para Penggugat masing-masing pada tahun 1997 dan tahun2001 adalah sah dan mengikat menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang terletak di Dusun Motaain, Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka dengan luas ± 1.093 m2 dan batas-batas adalah sebagai berikut :
|
Utara
|
:
|
Berbatasan dengan tanah Milik Lusia Luruk (Penggugat IV);-------------------------
|
|
Selatan
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Raya Dusun Motaain;-----------------------------------------
|
|
Timur
|
:
|
Berbatasan dengan tanah milik Kamila Bita (Penggugat II);---------------------------
|
|
Barat
|
:
|
Berbatasan dengan tanah milik Anastasia Abuk;-----------------------------------------
|
Adalah hak milik Para Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat atas bidang sengketa yaitu secara diam-diam, dengan tipu muslihat, dan menggunakan data fisik dan data yuridis yang direkayasa atau dipalsukan, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat baik secara materiil maupun secara immaterial;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00450 Tahun2021 atas nama Tergugat sesuai Surat Ukur tanggal 24 Maret 2021 Nomor : 00450/Motaain/2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;------------------------------
- Menghukum dan memerintahkanTergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang melakukan kegiatan di atas bidang tanah sengketa untuk segera menghentikan aktivitasnya serta siapa saja yang telah mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali bidang tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan lengkap, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yaitu Kerugian biaya operasional dalam rangka urusan perkara perdata hingga mendapat putusan tetap diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000;(Seratus lima puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Immateriil yaitu Para Penggugat mengalami segala macam pengorbanan bathin akibat perbuatanTergugat atas bidang tanah apabila dihitung sebesar Rp. 200.000.000;- (Dua ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------Dengan demikian, total kerugian Materiil + kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp.150.000.000 + Rp. 200.000.000= Rp. 300.000.000;-(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 00450 Tahun 2021 atas nama Tergugat sesuai Surat Ukur tanggal 24 Maret 2021 Nomor : 00450/Motaain/2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas bidang tanah sengketa adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat/tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;---
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
|