| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I. AGUSTINUS SERAN KEHI Alias OKIS, Terdakwa II. YANUARIUS SERAN BRIA Alias ARI, Terdakwa III. ADRIANUS OKTOVIANUS MANU Alias ANDI, Terdakwa IV. MARIANUS ADAM SERAN Alias ADAM pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya umum depan Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, telah ,dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama, melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan matinya orang YULIUS BERE Alias ATEN dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 di RSU Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap korban dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, siang hari yang cerah tersebut, saksi Wilhelmus Sandro Bria alias Andro bersama saksi Yoseph Nahak alias Ian sedang berada di dalam area pasar untuk berbelanja kue kering menjelang persiapan Tahun Baru. Dari jarak pandang yang sangat dekat dan jelas sekitar 7 meter, kedua saksi dapat melihat seluruh rangkaian kejadian, termasuk keberadaan korban YULIUS BERE alias ATEN yang saat itu sedang berada di lokasi dengan mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans pendek berwarna abu-abu.
- Situasi di tempat umum tersebut mulai tidak kondusif ketika saksi Wilhelmus melihat sekelompok pemuda, termasuk Para Terdakwa, sedang mengonsumsi minuman keras jenis "Naga Batoto" di dalam area pasar. Berada di bawah pengaruh alkohol, kelompok tersebut secara terang-terangan melakukan tindakan provokatif dengan berkali-kali melemparkan botol minuman ke lantai dan ke atas atap seng tempat jualan. Meskipun sempat ditegur oleh seorang pedagang perempuan, kelompok yang telah tersulut emosinya tersebut justru bertindak lebih brutal dan mulai melempari bagian dalam pasar menggunakan batu. Menghadapi situasi yang mengancam keselamatan umum, saksi Wilhelmus dan saksi Yoseph segera berlari menyelamatkan diri ke arah jalan raya umum, di mana mereka kemudian bertemu dengan korban Yulius Bere dan saksi Oktovianus Nahak alias Anus.
- Pengejaran oleh kelompok Para Terdakwa yang dalam pengaruh alkohol ternyata terus berlanjut hingga ke jalan raya umum, di mana mereka secara bersama-sama melempari para saksi dengan batu hingga mengenai kaki kanan saksi Oktovianus dan pinggang bagian kanan saksi Wilhelmus. Di tengah pelarian tersebut, korban Yulius Bere yang tertinggal di belakang berteriak meminta pertolongan dalam bahasa daerah, "Oa sia bantu hau lai" (Anak-anak, tolong saya dulu). Ketika saksi Wilhelmus menoleh ke belakang, ia menyaksikan rentetan serangan fisik yang fatal terhadap korban. Terdakwa I, Agustinus Seran Kehi alias Okis melempar batu seukuran kepalan tangan yang mengenai leher belakang korban. Secara bersamaan, Terdakwa II, Yanuarius Seran Bria alias Ari melempar batu yang mengenai pipi kiri korban, diikuti oleh Terdakwa III, Adrianus Oktovianus Manu alias Andi dan Terdakwa IV, Marianus Adam Seran alias Adam yang lemparan batunya mengenai pelipis korban. Serangan tersebut diperparah oleh Terdakwa Ken (dalam berkas terpisah) yang memukul kepala belakang korban YULIUS BERE Alias ATEN menggunakan kayu balok sepanjang 50 cm, hingga mengakibatkan korban jatuh terkapar dalam posisi terlentang menghadap ke atas tergeletak di jalan raya. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dikerumuni oleh para terdakwa termasuk Terdakwa I, II, III, dan IV, yang terus melakukan aksi brutal dengan cara memukul korban menggunakan kayu serta menendangnya secara bertubi-tubi. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah seorang warga perempuan berteriak, "Oki dan Ken, cukup sudah!". Pasca-kejadian, korban ditemukan dalam posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dengan kondisi luka tertutup darah di pelipis kanan serta darah yang mengalir keluar dari telinga kiri. Meski korban sempat dilarikan ke RSUPP Betun untuk mendapatkan pertolongan medis, Yulius Bere dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama akibat luka parah pada bagian belakang kepala.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut. Pada pasien, tidak ditemukan tanda lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 0037/SKK/RSUPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditanda tangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, memuat keterangan bahwa YULIUS BERE dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 31 Desember 2025, Pukul 13.15 WITA.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS SERAN KEHI Alias OKIS , Terdakwa II YANUARIUS SERAN BRIA Alias ARI, Terdakwa III ADRIANUS OKTOVIANUS MANU Alias ANDI , Terdakwa IV MARIANUS ADAM SERAN Alias ADAM pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya umum depan Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, telah , turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang YULIUS BERE Alias ATEN dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 di RSU Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ParaTerdakwa terhadap korban dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, Saat itu, saksi Wilhelmus Sandro Bria alias Andro dan saksi Yoseph Nahak alias Ian tengah berbelanja kue kering untuk persiapan menyambut Tahun Baru. Di lokasi yang sama, situasi mulai tidak kondusif ketika sekelompok pemuda, termasuk para Terdakwa, sedang mengonsumsi minuman keras jenis "Naga Batoto". Berada di bawah pengaruh alkohol, salah seorang dari kelompok tersebut bertindak arogan dengan berkali-kali melemparkan botol minuman ke lantai dan ke atas atap seng tempat jualan. Meski sempat ditegur oleh seorang pedagang perempuan, kelompok tersebut justru tersulut emosinya dan mulai melempari bagian dalam pasar menggunakan batu.
- Guna menyelamatkan diri dari situasi yang membahayakan, saksi Wilhelmus dan saksi Yoseph segera berlari ke arah jalan raya umum, di mana mereka kemudian bertemu dengan korban Yulius Bere alias Aten dan saksi Oktovianus Nahak alias Anus. Namun, para Terdakwa yang telah kehilangan kendali akibat alkohol terus melakukan pengejaran secara agresif hingga ke jalan raya. Dalam pengejaran tersebut, aksi kekerasan mulai memakan korban di mana saksi Oktovianus terkena lemparan batu pada kaki kanan, dan saksi Wilhelmus terkena lemparan pada pinggang bagian kanan. Di tengah kepanikan dalam pelarian tersebut, korban Yulius Bere yang tertinggal di belakang sempat berteriak meminta pertolongan dalam bahasa daerah, "Oa sia bantu hau lai" (Anak-anak, tolong saya dulu).
- Mendengar teriakan tersebut, saksi Wilhelmus menoleh ke belakang dan melihat secara jelas dari jarak sekitar 7 meter dalam kondisi cuaca cerah, sebuah rentetan serangan fisik yang fatal dan terorganisir oleh para Terdakwa terhadap korban yang saat itu mengenakan kaos hitam dan celana jeans pendek abu-abu. Secara bersama-sama dan simultan, para Terdakwa berbagi peran melakukan kekerasan: Terdakwa I (Agustinus Seran Kehi alias Okis) melempar batu seukuran kepalan tangan yang mengenai leher belakang korban; Terdakwa II (Yanuarius Seran Bria alias Ari) melempar batu mengenai pipi kiri korban; serta Terdakwa III (Adrianus Oktovianus Manu alias Andi) dan Terdakwa IV (Marianus Adam Seran alias Adam) melemparkan batu yang mengenai pelipis korban. Serangan bertubi-tubi ini diperparah oleh tindakan Terdakwa Ken (dalam berkas terpisah) yang memukul kepala belakang korban menggunakan kayu balok sepanjang 50 cm.
- Akibat kombinasi serangan batu dan hantaman balok kayu pada area vital tersebut, korban langsung jatuh terkapar dalam posisi terlentang menghadap ke atas di jalan raya. Mengetahui korban sudah tidak berdaya, para Terdakwa (Terdakwa I, II, III, dan IV) beserta Terdakwa Ken tidak menghentikan perbuatannya, melainkan justru mengerumuni korban dan melanjutkan aksi brutal secara kolektif dengan memukul korban menggunakan kayu serta menendangnya bertubi-tubi. Aksi kekerasan bersama-sama ini baru berhenti setelah seorang warga perempuan berteriak histeris, "Oki dan Ken, cukup sudah!", yang seketika membubarkan para Terdakwa.
- Pasca-kejadian, korban ditemukan dalam posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dengan kondisi luka tertutup darah di pelipis kanan serta darah yang mengalir keluar dari telinga kiri. Meski korban sempat dilarikan ke RSUPP Betun untuk mendapatkan pertolongan medis, Yulius Bere dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama akibat luka parah pada bagian belakang kepala.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut. Pada pasien, tidak ditemukan tanda lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 0037/SKK/RSUPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditanda tangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, memuat keterangan bahwa YULIUS BERE dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 31 Desember 2025, Pukul 13.15 WITA.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS SERAN KEHI Alias OKIS , Terdakwa II YANUARIUS SERAN BRIA Alias ARI, Terdakwa III ADRIANUS OKTOVIANUS MANU Alias ANDI , Terdakwa IV MARIANUS ADAM SERAN Alias ADAM pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya umum depan Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, telah , turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, terhadap Korban YULIUS BERE Alias ATEN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ParaTerdakwa terhadap korban dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, kejadian diawali oleh situasi tidak kondusif ketika sekelompok pemuda, termasuk para Terdakwa, berada di bawah pengaruh minuman keras jenis "Naga Batoto". Kelompok tersebut melakukan tindakan provokatif dengan melemparkan botol ke lantai dan atap tempat jualan. Ketika ditegur oleh seorang pedagang perempuan, para Terdakwa justru tersulut emosi dan mulai melempari bagian dalam pasar menggunakan batu. Tindakan agresif ini memaksa saksi Wilhelmus Sandro Bria dan saksi Yoseph Nahak berlari menyelamatkan diri ke arah jalan raya umum, tempat di mana korban Yulius Bere alias Aten dan saksi Oktovianus Nahak berada. Namun, pengejaran oleh kelompok para Terdakwa yang dalam pengaruh alkohol terus berlanjut hingga ke jalan raya; saksi Oktovianus terkena lemparan batu pada kaki kanan, sementara saksi Wilhelmus terkena lemparan pada pinggang bagian kanan. Di tengah pelarian tersebut, korban Yulius Bere berteriak meminta pertolongan dalam bahasa daerah, "Oa sia bantu hau lai" (Anak-anak, tolong saya dulu).
- Ketika saksi Wilhelmus menoleh ke belakang, ia menyaksikan rentetan serangan fisik yang fatal terhadap korban. Terdakwa I, Agustinus Seran Kehi alias Okis melempar batu seukuran kepalan tangan yang mengenai leher belakang korban. Secara bersamaan, Terdakwa II, Yanuarius Seran Bria alias Ari melempar batu yang mengenai pipi kiri korban, diikuti oleh Terdakwa III, Adrianus Oktovianus Manu alias Andi dan Terdakwa IV, Marianus Adam Seran alias Adam yang lemparan batunya mengenai pelipis korban. Serangan tersebut diperparah oleh Terdakwa Ken (dalam berkas terpisah) yang memukul kepala belakang korban YULIUS BERE Alias ATEN menggunakan kayu balok sepanjang 50 cm, hingga mengakibatkan korban jatuh terkapar dalam posisi terlentang menghadap ke atas tergeletak di jalan raya. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dikerumuni oleh para terdakwa termasuk Terdakwa I, II, III, dan IV, yang terus melakukan aksi brutal dengan cara memukul korban menggunakan kayu serta menendangnya secara bertubi-tubi. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah seorang warga perempuan berteriak, "Oki dan Ken, cukup sudah!". Pasca-kejadian, korban ditemukan dalam posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dengan kondisi luka tertutup darah di pelipis kanan serta darah yang mengalir keluar dari telinga kiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut. Pada pasien, tidak ditemukan tanda lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 0037/SKK/RSUPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditanda tangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, memuat keterangan bahwa YULIUS BERE dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 31 Desember 2025, Pukul 13.15 WITA.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- |