| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 5304150801770001 tahun 2020 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321030609160003 Tahun 2026 serta Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No.: 5304CLT2911201006174 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu Nama: YUVENALIS LUAN, lahir di Kada, 08-01-1977 dirubah menjadi Nama YUVENALIS LUAN SETU, lahir di Kada, 08-01-1977 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD Anak Pemohon Nomor: DN-24/ D-SD/13/ 0135672 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Weoe, Ijazah SMP Anak Pemohon No.: DN-24/D-SMP/K13/23/0031277 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Katolik St. Yohanes Berkman Weoe, Surat Perkawinan No. 2.848 yang dikeluarkan oleh Paroki Salib Suci Weoe;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|