| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu bernama: VALENTINO DEVIGHO SERAN, lahir di Soe, 08-08-2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-23022023-0060 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka; Sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|