| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang Terletak di : dahulu Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Belu, sekarang : Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu dengan ukuran luas ± 11. 420 m2 dan batas-batas :
- Utara : berbatasan dahulu dengan Tanah milik Gabriel Seran Ulu dan tanah milik
Lambertus Baria, Sekarang dengan tanah milik Lazarus Fouk dan tanah milik
Melkior (Melkior Taek) – Tergugat VI,
- Selatan: berbatasan dengan Tanah milik Henderikus Y. Luan dan dahulu tanah milik
Anderias Anoit-Sekarang dengan tanah milik Thomas Neon Beni-alm/Willybrodus
Adolfus Beni (Tergugat V)
- Timur: berbatasan dengan Jalan Raya Atambua-Kupang.
- Barat : berbatasan dengan dahulu tanah kosong, sekarang dengan tanah Thomas
Neon Beni-alm/Willybrodus Adolfus Beni (Tergugat V) dan tanah milik Melkior
alias Melkior Taek (Tergugat VI).
Adalah SAH milik Penggugat atas nama FARIDA USBOKO sebagai peninggalan dari suami penggugat atas nama JOHANIS MANEK TAEK;
- Menyatakan hukum bahwa proses hibah melalui Akta Hibah Nomor 4/PPAT/A/83 tahun 1983 dari pemilik tanah semula Ruben Rohan Rua kepada Johanis Manek Taek-alm (suami Penggugat) adalah SAH dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa proses hibah dari JULIA JACOBIS (mewakili para ahli waris dari alm. Ruben Rohan Rua) berupa Akta Hibah No. 12/AH/2023, tanggal 25 Januari 2023 kepada Penggugat atas nama FARIDA USBOKO adalah SAH dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa perubahan nama (balik nama) atas tanah bersertifikat Hak Milik No.106 tahun 1981 atas nama RUBEN ROHAN RUA (pemegang hak semula) menjadi atas nama FARIDA USBOKO (Penggugat) sebagai pemegang hak yang baru dengan SHM No. 00921 tahun 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yaitu melakukan jual beli di atas jual beli tanah milik Penggugat serta membuat SHM tanpa sepengetahuan Penggugat dengan cara-cara yaitu :
- Tergugat VIII atas nama RUDOLF KUN TAEK menjual sebagian tanah milik penggugat tersebut yaitu dengan ukuran luas sekitar + 5000 M2 kepada Tergugat IX atas nama MARSELUNS MANEK, kemudian Tergugat IX atas nama MARSELUNS MANEK menjaul lagi tanah dengan ukuran + 5000 M2 tersebut dengan cara kapling (dibagi menjadi dua bagian) kepada :
- Tergugat I dan Tergugat II (suami-isteri) bagian pertama dengan ukuran tanah + 2.500 M2 serta membuat SHM No.281/2006 atas nama KLAUDIA FELISITAS LOTU (tergugat II), dengan batas-batas : TIMUR : batas dengan Jalan Raya Atambua-Kupang, BARAT : batas dengan tanah JOHANIS MANEK TAEK (tanah sisa milik Penggugat yang sekarang dikuasai atau diserobot oleh Melkior alias Melkior Taek (Tergugat VI), UTARA berbatasan dengan dahulu Tanah milik Gabriel Seran Ulu Sekarang dengan tanah milik Lazarus Fouk SELATAN berbatasan dengan Tanah milik Penggugat yang sekarang dikuasai atau diserobot oleh Tergugat III dan IV;
- Tergugat III dan Tergugat IV (suami-isteri) bagian kedua dengan ukuran tanah + 2.500 M2 serta membuat SHM No.280/2006 atas nama BERNADUS BEREK-Tergugat IV, dengan batas-batas : TIMUR : batas dengan Jalan Raya Atambua-Kupang, BARAT : batas dengan tanah tanah milik Penggugat yang sekarang dikuasai atau diserobot oleh Thomas Neon Beni Alm (kini oleh Tergugat V atas nama Willybrodus Adolfus Beni-sebagai anak), UTARA berbatasan dengan dahulu Tanah milik Gabriel Seran Ulu Sekarang dengan tanah milik Lazarus Fouk, SELATAN berbatasan dengan Tanah milik Penggugat yang sekarang dikuasai atau diserobot oleh Tergugat I dan II atas nama : GREGORIUS MOLO dan KLAUDIA F. LOTU (suami-isteri);
- Bahwa sedangkan sebagian sisa tanah Penggugat lagi yaitu ukuran sekitar + 6.420 M2 diserobot dan membuat sertifikat hak milik oleh :
- Tergugat V atas nama Willybrodus Adolfus Beni (anak dari Thomas Nenon Beni-alm) dengan membuat SHM No. 00076 tahun 2014 (00403) atas nama : Thomas Neon Beni-alm dengan luas + 3.129 M2 dengan batas-batas yaitu : TIMUR : batas dengan tanah penggugat yang diserobot oleh Bernadus Berek (Tergugat IV), BARAT : batas dengan Tanah alm.Thomas Neon Beni/Willybrodus Adolfus Beni-Tergugat V, UTARA berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang diserobot oleh Tergugat VI atas nama Melkior alias Melkior Taek dan tergugat VII atas nama BLANDINA BETE (suami isteri), SELATAN berbatasan dengan Tanah Thomas Neon Beni /Willybrodus Adolfus Beni – Tergugat V;
- Tergugat VI atas nama MELKIOR alias MELKIOR TAEK dan isterinya atas nama BLANDINA BETE (tergugat VII) dengan membuat SHM No.00025/tahun 2014 (00402) atas nama MELKIOR alias MELKIOR TAEK dengan ukuran luas tanah yang diserobot sekitar + 3.119 M2 dengan batas-batas yaitu : TIMUR : batas dengan tanah penggugat yang diserobot oleh tergugat I atas nama GREGORIUS MOLO dan Tergugat II atas nama KALUDIA F. LOTU, BARAT : batas dengan Tanah dahulu tanah kosong sekarang dengan Tergugat VI atas nama MELKIOR alias MELKIOR TAEK dan tergugat VII atas nama BLANDINA BETE , UTARA berbatasan dengan tanah Tergugat VI atas nama MELKIOR alias MELKIOR TAEK dan tergugat VII atas nama BLANDINA BETE, SELATAN berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang diserobot oleh alm.Thomas Neon Beni /WILLYBRODUS ADOLFUS BENI – Tergugat V;
Adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan hukum bahwa segala proses pengalihan hak yang dilakukan oleh para Tergugat, yaitu setelah dikeluarkannya SHM No. 106 tahun 1981 dan Akta Hibah Nomor 4/PPAT/A/83 tahun 1983 dari pemilik tanah semula Ruben Rohan Rua kepada Johanis Manek Taek-alm (suami Penggugat), perbuatan mana dilakukan dengan cara jual-beli dengan segala bukti suratnya, maupun dengan cara mengurus/membuat Seritifkat Hak Milik yaitu : SHM No.281/2006 atas nama Klaudia Felisitas Lotu-Tergugat II, SHM No.280/2006 atas nama Bernadus Berek-Tergugat IV, SHM No. 00076 tahun 2014 (00403) atas nama : Thomas Neon Beni-alm (ayah dari Willybrodus Adolfus Beni-Tergugat V) dan SHM No.00025/tahun 2014 (00402) atas nama oleh Melkior alias Melkior Taek (Tergugat VI) yang kesemuanya meliputi tanah milik penggugat dengan SHM SHM No. 106 tahun 1981 -perubahan menjadi SHM No. 00921 tahun 2023 atas nama Farida Usboko (Penggugat) tersebut, patut dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum/memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai sebagian atau keseluruhan tanah milik Penggugat tersebut secara melawan hukum, agar segera mengosongkan/keluar dari tanah milik Penggugat tersebut tanpa syarat dan/atau dengan sukarela menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan upaya paksa (ekselkusi) melalui bantuan pihak Kepolisian Resort Belu;
- Menyatakan hukum bahwa pihak BPN Kabupaten Belu yang turut digugat dalam perkara ini, patut hukumnya menaati putusan atas perkara ini, bila kelak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa berhubung bukti-bukti kepemilikan tanah Penggugat tersebut adalah sah dan outentik, maka penggugat mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat agar tidak menggarap tanah obyek sengketa, sampai perkara ini diputus dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat dan turut tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|