| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pemohon atas nama MELIANA LURUK TETIK sebagai orang tua angkat yang sah terhadap anak bernama : THEODORA BELVA NAHAK, lahir Betun, Tanggal 15 Juni 2024, Jenis Kelamin Perempuansebagai anak angkat yang sah;
- Menetapkan bahwa Pemohon berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi dan memenuhi kebutuhan anak tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingan terbaik anak sampai dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada kepala Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malaka dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, sekaligus untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|