| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah:
- Tanggal lahir anak pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304220502240002 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-13062024-0063 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu ADRIANUS RIFKY RAMADHAN, Lahir di Welakekun, tanggal 03-09-2009 dirubah menjadi ADRIANUS RIFKY RAMADHAN, Lahir di Welakekun, tanggal 02-09-2009 untuk disesuaikan dengan Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/24/0004534 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 3 Atambua dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah No. SMP N. 3.424.5/150/MN/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kab. Belu serta Surat Permandian No.31.895 dari paroki Kristus Raja Seon-Malaka dan Surat keterangan Lahir No. KelFat.471/1.237/VII/2016 dari Lurah Fatukbot, Kec. Atambua Selatan-Belu;
- Nama Orang Tua Anak Pemohon yang tertulis pada kolom ayah dan ibu pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304220502240002 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-13062024-0063 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu:
- Nama Ayah anak pemohon tertulis GASPAR FAHIK dirubah menjadi nama Ayah : ALFONSUS ABRAHAM WABANG untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah No. SMP N. 3.424.5/150/MN/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kab. Belu serta Surat Keterangan Kelahiran Nomor: KelFat.471/1.237/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Fatukbot dan Surat Permandian Nomor: 31.895 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon;
- Nama Ibu anak pemohon yang tertulis KLARA LURUK dirubah menjadi Nama Ibu : YONETA BANO untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: KelFat.471/1.237/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Fatukbot dan Surat Permandian Nomor: 31.895 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan tanggal lahir anak pemohon dan nama Orang Tua Anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|