| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama
- Merubah nama orang tua pemohon pada kolom Ayah dan ibu di Kartu Keluarga (KK) No: 5321092210210001 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu
- Nama Ayah IGNASIUS MAU KOY dirubah menjadi nama: ZAKARIAS BOUK untuk disesuaikan dengan, STTB No: 21 OA oa. 0027908 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Seon, STTB No: 21. DI. 2435055 yang dikeluarkan oleh Kepala SLTP Swasta Katolik Diakui St Yosep Seon, Ijasah Paket C Pemohon dengan No: 24PC0500089 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidik Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Belu dan surat permandian Nomor: 19.666 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon.
- Nama Ibu LUSIA TAY dirubah menjadi ELISABETH KOLE disesuaikan dengan Surat permandian nomor: 19.666 dan surat perkawinan nomor: 6.538 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon.
- Nama orang tua pada Akta kelahiran Nomor: 12.222/ PKD/ I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendaftaran Penduduk Kabupaten Belu yaitu :
- Nama Ayah YOHANES BAU dirubah menjadi nama: ZAKARIAS BOUK disesuaikan dengan, STTB No: 21 OA oa. 0027908 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Seon, STTB NO: 21. 2435055 yang dikeluarkan oleh Kepala SLTP Swasta Katolik Diakui St Yosep Seon, Ijasah Paket C Pemohon dengan No: 24PC0500089 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidik Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Belu dan surat permandian nomor: 19.666 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon.
- Nama Ibu MARTHA BETE dirubah menjadi ELISABETH KOLE disesuaikan dengan Surat permandian nomor 19.666 dan surat perkawinan nomor: 6.538 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Seon.
- Memerintahkan Kepada pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: pengawai Pencatatan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan perubahan nama Orang Tua Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|