| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu :
- nama : MARDEO GIBRANI LETO, lahir di Builalu, 08 Juni 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0170 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- nama : CRISTIANO REY LETO, lahir di Dilagusun, 17 Oktober 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0172 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
- nama : ALEXANDRIO ENINO LETO, lahir di Atambua, 15 Juni 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0174 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|