Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
485/Pdt.P/2026/PN Atb 1.STANISLAUS MAU LETO
2.MARIA GORETI HABU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STANISLAUS MAU LETO
2MARIA GORETI HABU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu :
    1. nama : MARDEO GIBRANI LETO, lahir di Builalu, 08 Juni 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0170 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
    2. nama : CRISTIANO REY LETO, lahir di Dilagusun, 17 Oktober 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0172 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
    3. nama : ALEXANDRIO ENINO LETO, lahir di Atambua, 15 Juni 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-25072017-0174 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu  dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak