| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304061504040001 tahun 2022 daan KK No. 5321091910160003 tahun 2024 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : ANTONIUS TEFA, lahir di Wemeda, 16-04-2004 dirubah/diperbaiki menjadi ANTONIUS TEFA, lahir di Wemeda, 15-04-2004 untuk disesuaikan dengan Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/3043473 dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Malaka Timur Ijazah SMA No. DN-24/M-SMA/K13/0032644 dikeluarkan oleh Kepaala SMA Negeri 1 Malaka Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tanggal lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|