| Petitum Permohonan |
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), secara eksplisit menegaskan bahwa: “Pemeriksaan Permohonan Praperadilan diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”, dengan demikian alasan-alasan Permohonan ini sebagai berikut:
- Berdasarkan data dan dokumen yang dapat dicatat oleh Pemohon, terdapat serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon, antara lain:
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/I/2026/Reskrim, tanggal 20 Januari 2026.
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/ Reskrim, tanggal 19 Februari 2026, atas nama Petrus Y. D. Armando Djaga Kota Alias Pice (Pemohon).
- Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tersangka/79/III/2026/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2026, memanggil Pemohon untuk hadir pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sebagai Tersangka.
- Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor: Sprindik/07/II/2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026.
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/04/II/2026/RESKRIM, tanggal 28 Februari 2026.
- Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Nomor: B/170/III/ 2026/Polres Belu, tertanggal 01 Maret 2026.
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, penahanan di Rutan Polres Belu selama 20 hari, terhitung 01 Maret 2026 s.d. 20 Maret 2026.
- Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Bantar.Han/03-A/III/ 2026/Reskrim, tanggal 03 Maret 2026, Pemohon dipindahkan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua sejak tanggal 03 Maret 2026 s.d. sembuh karena kondisi sakit.
- Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan Nomor: B/195/III/2026/ Polres Belu, tertanggal 03 Maret 2026.
- Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Cabut/ Bantar.Han/01-C/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, Pemohon dikembalikan ke Rutan Polres Belu.
- Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, penahanan sisa 18 hari terhitung 10 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 28 Maret 2026 s.d. 06 Mei 2026.
- Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Keluar.Han/03-G/V/2026/ Reskrim, tanggal 05 Mei 2026, Pemohon dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir.
|