| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : ROSWITA MARLIN SERAN, lahir di Fatutukan, 30-03-2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4.567/PKD/DPP/I/2008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-Sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|