Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.P/2026/PN Atb QUIDO BERNADUS ATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 504/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1QUIDO BERNADUS ATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.QUIDO BERNADUS ATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah :Nama, tempat, tanggal dan bulan Lahir Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk No. 5304080304770003, Kartu Keluarga (KK) No.5321010411160014 yang tertulis nama : QUIDO BERNADUS ATI, lahir di Lahurus, 03-04-1977, menjadi nama : GUIDO BERNADUS ATI, lahir di Sukabiren, 31-03-1977 disuaikan dengannama yang tertulis pada Ijazah SD anak No. DN-24/D-SD/13/ 0134403 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Kakaniuk, dan identitas pemohon yang tertulis pada Surat Permandian No. 21.443 yang dikeluarkan oleh  Paroki St. Petrus Lahurus;Nama orang tua pemohon yang tertulis pada kolom Kartu Keluarga (KK) No.5321010411160014 yaitu nama ayah : NIKOLAS ATI dirubah menjadi nama : PETRUS SURI dan ibu bernama : MARIA SOI dirubah menjadi : MAGDALENA DAHU disusaikan dengan Surat Permandian Pemohon Surat Permandian No. 21.443 yang dikeluarkan oleh  Paroki St. Petrus Lahurus dan Surat Perkawinan Pemohon No. 1.395 yang dikeluarkan oleh Paroki Biudukfoho-Malaka;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir pemohon pada KTP dan KK serta nama orang tua pemohon pada KK sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak