| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304165903010001 tahun 2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 5321041102200003 tahun 2022 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : MARISA ALINDA BANO, Lahir di Besitaek, 19-03-2001 untuk dirubah/diperbaiki menjadi Nama MARISA ALINDA BANO, Lahir di Besitaek, 19-03-2002 disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24 Dd 0033760 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Kabukalaran, Ijazah SMP DN-24 DI/06/0100242 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 2 Malaka Barat, Ijazah SMA No. DN-24/M-SMA/13/0540469 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri Webriamata dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir No. Ds.Uml.140/162/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Umalawain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|