| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.41.924.350.-(empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.36.103.350.-(tiga puluh enam juta seratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.5.307.600.-(lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus rupiah), denda Rp.513.400.-(lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Raymundus Tahoni (belum balik nama)dengan No : 24.04.02.01.1.10517yang berlokasi di Kel.Manuaman,Kec.Atambua Selatan,Kab.Beluseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30601001030/CU-KS/PP/III/2023 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- MenghukumPara tergugatuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|