| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / conservatoir beslagĀ yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Atambua atas objek sengketa;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 483, 23 Maret 1999, NIB 00087 atas Nama SARTONO yang terletak di Kelurahan Lidak, Kecamatan Kota Atambua (Sekarang Kecamatan Atambua Selatan), Kabupaten Belu Luas 220 M2, surat ukur Nomor 87/98 tanggal 16 Desember 1998, atas nama SARTONO (Tergugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Abdullah;Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Setapak;Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Setapak;Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gang;Sehingga Penggugat adalah pemilik yang sah;
- Menyatakan secara hukum tindakan tindakan Para Tergugat tersebut dikualifisir sebagaiĀ perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum, Penggugat berhak mengurus proses balik nama hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 483, 23 Maret 1999, NIB 00087 atas Nama SARTONO yang terletak di Kelurahan Lidak, Kecamatan Kota Atambua (Sekarang Kecamatan Atambua Selatan), Kabupaten Belu Luas 220 M2, surat ukur Nomor 87/98 tanggal 16 Desember 1998, atas nama SARTONO (Tergugat) menjadi atas nama ISTIYAH tanpa harus adanya persetujuan dari Tergugat;
- Menyatakan secara hukum agar memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan rumah/ tanah sengketa aquo dan menyerahkannya kepada Penggugat bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta menjalankan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk serta merta membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|