Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Atb 1.JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
2.MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
NIKOLAS NANA Alias NIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-907/N.3.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
2MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKOLAS NANA Alias NIKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAS NANA Alias NIKO (selanjutnya di sebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Hedanbot, Desa Kapitanmeo Kec. Laenmanen, Kab. Malaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaanterhadap Korban DOMINIKUS NANA BAU Alias DOMI (selanjutnya di sebut Korban), perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari pertengkaran antara Korban dengan Terdakwa terkait klaim kepemilikan atas sebidang lahan kebun. Terdakwa yang tersulut emosi hendak mencabut kayu pagar yang sudah di tanam oleh Korban, melihat hal tersebut Korban merasa marah, sehingga Korban memungut sebatang kayu yang tergeletak di tanah, kemudian diayunkan kearah kepala Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berhasil menghindar sehingga tidak mengenainya.
  • Setelah itu Terdakwa dengan cepat mencabut kayu pagar, lalu dengan memegang kayu tersebut menggunakan kedua tangannya, terdakwa memukul kepala Korban sebanyak 3 (tiga) kali, masing-masing mengenai kepala bagian atas korban sebanyak 2 (dua) kali, dan mengenai dahi Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas dan dahi korban.

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban mengalami luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 44.02/PYK.UAB/VER/001/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025 atas nama DOMINIKUS NANA BAU Alias DOMI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GEDE AGUNG WIDYA ISWARA, dokter pada PUSKESMAS UABAU dengan kesimpulan sebagai berikut :

terdapat luka terbuka pada kepala bagian tengah, kepala bagian kanan, dahi bagian kanan, serta jari kedua tangan kiri akibat kekerasan benda tajam. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya