Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.P/2026/PN Atb EDMUNDUS BRIA NAHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDMUNDUS BRIA NAHAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama : EDMUNDUS BRIA NAHAK untuk menjadi WALI terhadap saudara kandung : YULIUS TAE NAHAK, lahir di Biudukfehan, 31-, untuk mengurus segala keperluan dan menandatangani semua persyaratan Administrasi yang diperlukan dalam menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk mengurus pensiunan;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan kepada instansi terkait untuk diketahui dan dilaksanakan seperlunya;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak