| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP.) No. 5304134107690059 tahun 2017 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304132810090006 tahun 2009 masing-masing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang tertulis KLARA HOAR, lahir di Nurobo, 01-07-1969, dirubah menjadi KLARA HOAR, lahir di Nurobo, 01-07-1946 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 4.083 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta. Maria Fatima Nurobo, Surat Keterangan Kelahiran No. DS. TSN.474/151/VII/2026 dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir No. DS. TSN.474/151/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tasain, Kec. Raimanuk, Kab. Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir pemohon pada KTP dan KK tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|