| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : DIDIMUS GEBY SERAN LELO, lahir di Joiltoi, 06-12-2006 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.338/DT/DPP/ATB/2007 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Sebagai anak kandung yang sah dari pemohon
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|