| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekitar pukul kl. 15. 30 Wita, bertempat di Dusun Bora D, Desa Tesa Kec. Laenmanen, Kab. Malaka, bertempat di halaman depan rumah milik korban BLANDINA BETE als BLAND, tersangka FLORENSIA MUTI als FLORA bersama- sama dengan tersangka ATRIYANI UN als YANI serta beberapa orang datang di rumah korban BLANDINA BETE als BLAND sambil teriak- teriak, sehingga korban BLANDIANA BETE als BLAND keluar dari rumah serta hendak bertemu dengan para tersangka yang sudah di depan rumah akan tetapi tersangka FLORENSIA MUTI als FLORA menuduh dan menghina dengan berkata “Lu ini tau obat kasih gugur kandungan kau sudah kasih gugur lu pun anak punya kandungan dia tidak keluar- keluar ni karena dia takut masih darah- darah ini lihat dia pun tangan masih darah- darah ni pasti sudah kasih gugur dia pun anak punya kandungan ni..lu pun anak pi lonte dimana ni ko su hamil trus kau kasih gugur.” |