| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304161007990003 Tahun 2021, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321041310170005 tahun 2021 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama STEFANUS KLAU, Lahir di Wesey, 15-09-1994 untuk dirubah/diperbaki menjadi nama : DENI ANGKY KLAU, lahir di Beianok, 30 Desember 1997 disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24 Dd 3899170 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Beianok, Surat Baptisan No. 94/MJW/06 dari GMIT Besikama- Malaka dan Surat keterangan Beda Identitas dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|