Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2026/PN Atb OVILIA MUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OVILIA MUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahrian Nomor5304-LT-13062013-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : OVILIA MUTI, lahir di Klatun, 11/10/2003, untuk dirubah menjadi nama OVILIA MUTI, lahir di Klatun, 11/10/2005 untuk disesuaikan dengan yang tertera dalam KTP No. 5304145110030001 tahun 2023, dan KK No. 5321082610150001 tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak