| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum Terdapat kekeliruan penulisan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pada pada Kartu Tanda penduduk, (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Tetulis Nama YULIANUS LESU BAU, Lahir Di Luaguju pada Tanggal 12 Agustus, Tahun 2002 Adalah salah/ keliru yang benar Yaitu: Nama, YULIANUS LESU BAU, Lahir di luaguju Pada Tanggal 07, maret, 2003 disesuai dengan Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24/Dd/-06 0011295, tahun 2016/ 2017 dan surat ijazah Sekolah Menengah PertamaNo. Dn-24/D-SMP/K13/ 2962223. Tahun 2020/2021
- Memerintakan Kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk dilakukan Perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|