| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada Paspor No. AS 194857 yaitu nama OLISEH THEODOROS, Lahir di Kupang, 18-04-1986 untuk dirubah/diperbaiki menjadi : OLISEH THEODORUS, Lahir di Soka, 18 April 1986 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No. 5314031804860001 tahun 2018 dan Kartu Keluarga No. 5321011101180024 tahun 2020masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat Lahir pada Paspor Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|