| Petitum |
- Mengabulkan GugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Pewaris Hermina Funan (Almh) dan Petrus Kasa Tae (Alm);
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa lebih kurang berukuran 1 (satu) hectare atau 10.000 M2 merupakan warisan sah orangtua Penggugat, yang terletak di Tuar Besi Fatubena A, RT.001/RW.001, Desa Uabau, Kec. Laen Manen, Kabupaten Malaka, dengan batas-batas:
Utara dengan Jalan Raya
Selatan dengan Tanah Kosong
Timur dengan tanah Penggugat
Barat dengan tanah Yohanes Edison Bria
Adalah Sah Milik Yuliana Bete sebagai Ahli Waris;
- Menyatakan hukum para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK yang sangat merugikan hak-hak Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan berhenti melakukan segala aktivitas di atas tanah sengketa serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Pihak Keamanan;
- Menghukum para Tergugat untuk secara sukarela memindahkan kuburan Petrus Fatin dan keluarganya dari tanah sengketa ke tempat lain, dengan biaya tanggungan sendiri;
- Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Atambua;
- Menghukum para TergugatĀ untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|