| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas tanah sengketa yang terletak di Dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00548, tanggal pengukuran: 16 April 2019 dan tanggal terbit 24 April 2019, Luas : 6.523 m2 dengan nama pemegang hak : BLANDINA LURUK SERAN (Penggugat). yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah Paulus Bria Maloe, Maria Magdalena Hoar.
- Selatan berbatasan dengan Martinus Leki;
- Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
- Barat berbatasan dengan tanah Dominikus Leki, dan Jalan Desa;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang memasuki tanah milik penggugat yang bersertifikat Nomor :00548 atas nama Blandina Luruk Seran dengan melakukan penebangan trhadap pohon –pohon dan segala aktifitas yang terjadi diatas tanah tersebut tapa izin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun untuk segera mengosongkan, menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik PENGGUGAT dari segala benda dan pihak yang menguasai tanpa hak;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp.87.000.000 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan Immateril sebesar Rp.13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) sehingga Total kerugian yang harus diserahkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian sebgai berikut:
Ganti rugi materil:
|
NO
|
Jenis Pohon
|
Jumlah
|
Perkiraan harga
|
Besar Kerugian
|
|
1
|
Pohon Pandan
|
230
|
Rp.250.000/Pohon
|
Rp.57.000.000
|
|
2
|
Ketapang
|
3
|
Rp. 250.000/Pohon
|
Rp.750.000
|
|
3
|
Asam
|
14
|
RP.1.000.000/Pohon
|
Rp.14.000.000
|
|
4
|
Kelapa
|
1
|
Rp.2.000.000/Pohon
|
Rp.2.000.000
|
|
5
|
Jati
|
1
|
Rp.2.000.000/Pohon
|
Rp.2.000.000
|
|
6
|
Mangga
|
1
|
Rp.1.000.000/Pohon
|
Rp.1.000.000
|
|
7
|
Jambulan
|
1
|
Rp. 250.000/Pohon
|
Rp.250.000
|
|
8
|
Asam gunung
|
8
|
Rp. 250.000/Pohon
|
Rp.2.000.000
|
|
9
|
Waru
|
4
|
Rp. 250.000/Pohon
|
Rp.1.000.000
|
|
10
|
Lantoro
|
14
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.1.400.000
|
|
11
|
Sagu
|
7
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.700.000
|
|
12
|
Mengkudu
|
7
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.700.000
|
|
13
|
Kepuh (Nitas)
|
1
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.100.000
|
|
14
|
Kayu Ameta
|
6
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.600.000
|
|
15
|
Jambu Hutan (Diki Meak)
|
35
|
Rp. 100.000/Pohon
|
Rp.3.500.000
|
|
Jumlah
|
333
|
|
Rp.87.000.000
|
|
Kerugian Immateril
|
|
|
Rp.13.000.000
|
|
Jumlah
|
Rp.100.000.000
|
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) per hari jika para tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, --------------------------------------------------------------------------------------Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |