Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Atb Blandina Luruk Seran 1.Maria Magdalena Hoar
2.Yohanes Bau
3.Landaslinus Klau
4.Arnoldus Seran
5.Yohanes Seran
6.Paulus Klau
7.Nikolas Seran
8.Yoseph Nahak Look
9.Andreas Bria
10.Mikhael Seran
11.Mikhael Nahak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Blandina Luruk Seran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFRED DOMINGGUS KLAU, S.HBlandina Luruk Seran
Tergugat
NoNama
1Maria Magdalena Hoar
2Yohanes Bau
3Landaslinus Klau
4Arnoldus Seran
5Yohanes Seran
6Paulus Klau
7Nikolas Seran
8Yoseph Nahak Look
9Andreas Bria
10Mikhael Seran
11Mikhael Nahak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas tanah sengketa yang terletak di Dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00548, tanggal pengukuran: 16 April 2019 dan tanggal terbit 24 April 2019, Luas : 6.523 m2 dengan nama pemegang hak : BLANDINA LURUK SERAN (Penggugat). yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan tanah Paulus Bria Maloe, Maria Magdalena Hoar.
  • Selatan berbatasan dengan Martinus Leki;
  • Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
  • Barat berbatasan dengan tanah Dominikus Leki, dan Jalan Desa;
  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang  memasuki tanah milik penggugat yang bersertifikat Nomor :00548 atas nama Blandina Luruk Seran dengan melakukan penebangan trhadap pohon –pohon dan segala aktifitas yang terjadi diatas tanah tersebut tapa izin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun untuk segera mengosongkan, menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik PENGGUGAT dari segala benda dan pihak yang menguasai tanpa hak;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp.87.000.000 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan Immateril sebesar Rp.13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) sehingga Total kerugian yang harus diserahkan kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian sebgai berikut:

Ganti rugi materil:

NO

Jenis Pohon

Jumlah

Perkiraan harga

Besar Kerugian

1

Pohon Pandan

230

Rp.250.000/Pohon

Rp.57.000.000

2

Ketapang

3

Rp.  250.000/Pohon

Rp.750.000

3

Asam

14

RP.1.000.000/Pohon

Rp.14.000.000

4

Kelapa

1

Rp.2.000.000/Pohon

Rp.2.000.000

5

Jati

1

Rp.2.000.000/Pohon

Rp.2.000.000

6

Mangga

1

Rp.1.000.000/Pohon

Rp.1.000.000

7

Jambulan

1

Rp.  250.000/Pohon

Rp.250.000

8

Asam gunung

8

Rp.  250.000/Pohon

Rp.2.000.000

9

Waru

4

Rp.  250.000/Pohon

Rp.1.000.000

10

Lantoro

14

Rp.  100.000/Pohon

Rp.1.400.000

11

Sagu

7

Rp.  100.000/Pohon

Rp.700.000

12

Mengkudu

7

Rp.  100.000/Pohon

Rp.700.000

13

Kepuh (Nitas)

1

Rp.  100.000/Pohon

Rp.100.000

14

Kayu Ameta

6

Rp.  100.000/Pohon

Rp.600.000

15

Jambu Hutan (Diki Meak)

35

Rp.  100.000/Pohon

Rp.3.500.000

Jumlah

333

 

Rp.87.000.000

Kerugian Immateril

 

 

Rp.13.000.000

Jumlah

Rp.100.000.000

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) per hari jika para tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, --------------------------------------------------------------------------------------Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak