| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama permohon yang tertulis pada KTP No. 53211111207810001 tahun 2018 dan Kartu Keluarga No. 5321112611150001 tahun 2026 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu VINSENSIUS SERAN, Lahir di Morukren, 12-07-1981 menjadi VINSENSIUS LUAN, Lahir di Morukren, 12-07-1981 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD anak pemohon No. DN-24/D-SD/13/0133154 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Manehat-Malaka, Surat Perkawinan No. 167 tahun 2008 dan Surat Permandian No. 3.334 dari Paroki St. Laurensius Wemasa:
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP, KK tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|