Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Atb JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. SEBASTIANUS RUA TAE Alias YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1664 /N.3.13/Eoh.2/08 /2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEBASTIANUS RUA TAE Alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di dusun Naibesi, RT / RW: 001 / 001, Desa Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap korban yaitu MELIANA MAKO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

-------- Kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar 12.00 wita saat korban MELIANA MAKO (untuk selanjutnya disebut korban) mendatangi rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan duduk bersama – sama di depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS, tak berselang lama sekitar pukul 12.20 wita Saksi DOMINIKUS SARIA datang dan ikut duduk bersama – sama di depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS.

-------- Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO yang dalam keadaan mabuk datang dari arah depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dengan berjalan kaki.

-------- Kemudian pada saat mendekati kerumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS, Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO mengambil sebuah batu dari tanah, kemudian melempari anjing peliharaan korban, lalu korban berkata kepada Terdakwa, “KENAPA LU LEMPAR SAYA PUNYA ANJING, tetapi Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO tidak menjawab, lalu Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO langsung mengambil sebuah batu lagi dari tanah dan melempari motor milik saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS sambil Terdakwa teriak marah-marah, hingga motor tersebut terjatuh.

-------- Karena saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan Saksi DOMINIKUS SARIA merasa takut dan langsung berlari meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah dari Saksi DOMINIKUS SARIA.

-------- Bahwa pada saat Saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS berlari, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS sempat berhenti dan melihat kembali ke belakang ke arah rumahnya, karena pada saat itu korban tidak ikut berlari, sehingga saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS merasa khawatir dengan korban.

-------- Bahwa pada saat saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS menoleh kembali kearah rumah saksi, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS melihat tepat pada saat Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO melempari korban dengan sebuah batu yang berukuran sebesar genggaman tangannya dengan menggunakan tangan kanannya yang tepat mengenai wajah korban sehingga pada saat itu korban langsung terjatuh ke tanah karena terkena lemparan tersebut,

-------- Karena Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO merasa tidak puas kemudian Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO mengambil batu yang lebih besar lagi berukuran 2 genggaman tangan orang dewasa dan kemudian Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO memukul kepala korban dengan kedua tangannya sebanyak dua kali sehingga kepala korban luka serta mengeluarkan darah dan korban tidak bergerak lagi.

-------- Selanjutnya saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS merasa takut melihat hal tersebut, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS langsung berlari meninggalkan tempat kejadian, menuju ke Kebun untuk mengamankan diri.

-------- Sekitar pukul 13.00 wita saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan Saksi DOMINIKUS SARIA kembali ke tempat kejadian tersebut, melihat sudah banyak orang berada di tempat kejadian tersebut dan terlihat korban sudah dalam keadaan terbaring ditanah dan banyak bercak darah di sekitar tubuh.

--------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO, berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: Pusk.Seon.440/019/IV/2025 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS SEON dan ditandatangani oleh dr. Julianti Anita Theresia Hale Kehik, tanggal 22 Maret 2025,  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda kekerasan benda tumpul berupa luka robek pada kepala sebelah kanan bagian atas, lubang pada tulang tengkorak sebelah kanan atas, darah yang mengalir dari lubang tulang tengkorak sebelah kanan atas, dan dari lubang hidung sebelah kanan, luka robek pada telinga sebelah kiri bagian luar, hematom pada mata sebelah kanan. Hal tersebut mengakibatkan kematian.

----------Bahwa berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor: Pusk.Seon.440/018/IV/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat oleh Puskesmas Seon, menerangkan bawah benar sdri. MELIANA MAKO telah meninggal pada tanggal 21 Maret 2025.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di dusun Naibesi, RT / RW: 001 / 001, Desa Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap korban MELIANA MAKO yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar 12.00 wita saat korban MELIANA MAKO (untuk selanjutnya disebut korban) mendatangi rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan duduk bersama – sama di depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS, tak berselang lama sekitar pukul 12.20 wita Saksi DOMINIKUS SARIA datang dan ikut duduk bersama – sama di depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS.

-------- Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO yang dalam keadaan mabuk datang dari arah depan rumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dengan berjalan kaki.

-------- Kemudian pada saat mendekati kerumah saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS, Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO mengambil sebuah batu dari tanah, kemudian melempari anjing peliaharaan korban, lalu korban berkata kepada Terdakwa, KENAPA LU LEMPAR SAYA PUNYA ANJING, tetapi Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO tidak menjawab, lalu Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO langsung mengambil sebuah batu lagi dari tanah dan melempari motor milik saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS sambil Terdakwa teriak marah-marah, hingga motor tersebut terjatuh.

-------- Karena saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan Saksi DOMINIKUS SARIA merasa takut dan langsung berlari meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah dari Saksi DOMINIKUS SARIA.

-------- Bahwa pada saat Saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS berlari, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS sempat berhenti dan melihat kembali ke belakang ke arah rumahnya, karena pada saat itu korban tidak ikut berlari, sehingga saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS merasa khawatir dengan korban.

-------- Bahwa pada saat saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS menoleh kembali kearah rumah saksi, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS melihat tepat pada saat Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO melempari korban dengan sebuah batu yang berukuran sebesar genggaman tangannya dengan menggunakan tangan kanannya yang tepat mengenai wajah korban sehingga pada saat itu korban langsung terjatuh ke tanah karena terkena lemparan tersebut,

-------- Karena Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO merasa tidak puas kemudian Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO mengambil batu yang lebih besar lagi dan kemudian Terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO memukul kepala korban sebanyak dua kali sehingga kepala korban luka serta mengeluarkan darah dan korban tidak bergerak lagi.

-------- Selanjutnya saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS merasa takut melihat hal tersebut, saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS langsung berlari meninggalkan tempat kejadian, menuju ke Kebun untuk mengamankan diri.

--------- Sekitar pukul 13.00 wita saksi ELISABETH NIIS Alias ELIS dan Saksi DOMINIKUS SARIA kembali ke tempat kejadian tersebut, melihat sudah banyak orang berada di tempat kejadian tersebut dan terlihat korban sudah dalam keadaan terbaring ditanah dan banyak bercak darah di sekitar tubuh.

--------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa SEBASTINUS RUA TAE alias YANTO, berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: Pusk.Seon.440/019/IV/2025 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS SEON dan ditandatangani oleh dr. Julianti Anita Theresia Hale Kehik, tanggal 22 Maret 2025,  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda kekerasan benda tumpul berupa luka robek pada kepala sebelah kanan bagian atas, lubang pada tulang tengkorak sebelah kanan atas, darah yang mengalir dari lubang tulang tengkorak sebelah kanan atas, dan dari lubang hidung sebelah kanan, luka robek pada telinga sebelah kiri bagian luar, hematom pada mata sebelah kanan. Hal tersebut mengakibatkan kematian.

-----------Bahwa berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor: Pusk.Seon.440/018/IV/2025 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat oleh Puskesmas Seon, menerangkan bawah benar sdri. MELIANA MAKO telah meninggal pada tanggal 21 Maret 2025.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3)  KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya