| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : DENDRIAN GAVRIL KENZY KLAU, lahir di Kota Kupang, 22-06-2019 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-07072025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sebagai anak kandung yang sah dari para pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|