Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/PN Atb YUSTINA STEVANIA MUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSTINA STEVANIA MUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wandelina Asa, S.HYUSTINA STEVANIA MUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah:
  • Nama : YUSTINA STEFANIA MUTI;
  • Tempat Lahir : Hanan;
  • Tanggal Lahir : 18 Januari 2003;
  1. Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam dokumen kependudukan merupakan kekeliruan administratif semata dan tidak mengubah identitas hukum Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data kependudukan sesuai identitas yang benar sebagaimana tersebut pada amar Penetapan ini;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk:
  1. Melakukan perubahan nama Pemohon pada dokumen kependudukan dari semula tertulis "YUSTINA STEVANIA MUTI" menjadi "YUSTINA STEFANIA MUTI";
  2. Melakukan perubahan tanggal lahir Pemohon dari semula "08 Januari 2003" menjadi "18 Januari 2003";
  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan dokumen kependudukan yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan bahwa salinan resmi Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk penyesuaian seluruh dokumen administrasi Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, ijazah, dan dokumen resmi lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak