| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak-anak Para Pemohon yang lahir sebelum Para Pemohon menikah yaitu:
- Nama: Ronal Bruno Parera, Lahir di Kupang, 29-01-2010 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-27072017-0331 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian No. 45-327 oleh Paroki Katedral Santa Maria Immaculata Atambua serta Surat Keterangan Kelahiran No. Kel. Tlm. 474/543/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tulamalae;
- Nama: Maria Gratia Petronela, Lahir di Atambua, 11-12-2013 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-27072017-0334 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian No. 45-326 oleh Paroki Katedral Santa Maria Immaculata Atambua serta Surat Keterangan Kelahiran No. Kel. Tlm. 474/544/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tulamalae;
- Memberikan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak Para Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Permohonan.
|