| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama, Tempat dan Bulan Lahir Pemohon yang tertulis pada Paspor No. S 408817 yaitu nama JULEETA ENGRACIA, Lahir di Linamaro, 03-03-1985 untuk dirubah/diperbaiki menjadi : JULIETA INGRASIA, Lahir di Atabae, 03-05-1985 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No. 5304054305850002 tahun 2024 dan Kartu Keluarga No. 5304051608220001 tahun 2022 dan Kutipan Akta Kelahiran No.:5304-LT-16082022-0004 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tempat, dan Bulan Lahir pada Paspor Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|