| Petitum Permohonan |
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), menyatakan “Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
A. Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan oleh Termohon, rangkaian tindakan hukum terhadap Pemohon, antara lain sebagai berikut:
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/I/2026/Reskrim, tanggal 20 Januari 2026.
- Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor: Sprindik/07/II/2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026.
- Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tersangka/79/III/2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026, memanggil Pemohon untuk hadir pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sebagai Tersangka, SEBELUM diterbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka.
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026, atas nama Pemohon.
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/04/II/2026/RESKRIM, tanggal 28 Februari 2026.
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, penahanan di Rutan Polres Belu selama 20 hari, terhitung 01 Maret 2026 s.d. 20 Maret 2026.
- Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Bantar.Han/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 03 Maret 2026, Pemohon dipindahkan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua sejak tanggal 03 Maret 2026 s.d. sembuh karena kondisi sakit.
- Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Cabut/Bantar.Han/01-C/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, Pemohon dikembalikan ke Rutan Polres Belu;
- Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, penahanan sisa 18 hari terhitung 10 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 28 Maret 2026 s.d. 06 Mei 2026.
- Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Keluar.Han/03-G/V/2026/Reskrim, tanggal 05 Mei 2026, Pemohon dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir, BUKAN karena berkas perkara telah P21.
B. Bahwa tindakan hukum Termohon yang dimohonkan pemeriksaan sah atau tidaknya melalui mekanisme Praperadilan ini adalah:
- Sah atau tidaknya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026, terkait dugaan telah melakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
- Sah atau tidaknya tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/ Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han. Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026 dan Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, yang berakibat Pemohon dirampas kemerdekaan dan kebebasannya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.
C. Bahwa selanjutnya yang menjadi Pokok Perkara dalam Permohonan Praperadilan ini adalah:
- Pada tanggal tanggal 13 Januari 2026, telah diterima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026. Perihal dugaan telah melakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur.
- Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Termohon kemudian melakukan Penyidikan dan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026. Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo.
- Bahwa Fakta Kritis I: Penetapan Tersangka Dilakukan Secara Terburu-Buru Dan Mendahului Pemeriksaan Saksi Kunci Yang Berstatus DPO
- Bahwa pada saat Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 19 Februari 2026, terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi kunci yang hingga saat itu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah diperiksa keterangannya oleh Penyidik.
- Bahwa saksi-saksi yang masih berstatus DPO tersebut adalah pihak-pihak yang secara langsung mengetahui peristiwa, terlibat dalam peristiwa, atau berkaitan erat dengan kronologi kejadian yang menjadi dasar sangkaan. Sehingga, keterangan mereka merupakan unsur mutlak yang dibutuhkan untuk melengkapi bahan keterangan guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pelakunya.
- Bahwa dengan belum diperiksanya saksi-saksi kunci tersebut pada tanggal Penetapan Tersangka, maka keterangan mereka tidak ada, tidak dimiliki dan tidak dapat dijadikan sebagai bahan keterangan maupun alat bukti pada saat Termohon mengambil keputusan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, Termohon wajib dapat menunjukkan secara nyata dan materiil bahwa sebelum Penetapan Tersangka telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP. Apabila hal ini tidak dapat dibuktikan, maka Penetapan Tersangka adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum, karena bertentangan dengan syarat sahnya Penetapan Tersangka sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
- Bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum yang fundamental dan wajib dijawab serta dibuktikan oleh Termohon di hadapan Yang Mulia Hakim Praperadilan: Alat Bukti Apa Saja dan Keterangan Saksi Siapakah yang secara konkret telah diperoleh, lengkap dan sah dijadikan Dasar Materiil untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka per tanggal 19 Februari 2026, padahal saksi-saksi kunci belum ada keterangannya.
- Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/04/II/ 2026/RESKRIM, tanggal 28 Februari 2026 dan selanjutnya melakukan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/ III/2026/ Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han. Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026 dan Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, yang berakibat Pemohon dirampas kemerdekaan dan kebebasannya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.
- Bahwa Fakta Kritis II: Korban Dalam Berita Acara Pemeriksaan Terakhir Dengan Tegas, Jelas Dan Tanpa Keraguan Membantah Keterlibatan Pemohon
- Bahwa fakta hukum yang paling menentukan, paling utama dan menjadi kunci pembuktian dalam Permohonan Praperadilan ini adalah Korban selaku pihak yang mengalami peristiwa secara langsung. Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhirnya, Korban memberikan keterangan yang tegas, nyata dan tertulis bahwa senyatanya Pemohon tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya dan bukanlah pelaku dari tindak pidana yang dilaporkan.
- Bahwa dalam perkara tindak pidana kesusilaan atau persetubuhan, keterangan Korban secara doktrin hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dikenal sebagai Mahkota Bukti (kroongetuige), yaitu alat bukti paling primer, paling otentik, paling berharga dan paling menentukan yang tidak dapat digantikan, dikesampingkan atau diabaikan oleh alat bukti lainnya.
- Bahwa dengan adanya keterangan Korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhirnya yang secara mutlak dan bulat membantah keterlibatan Pemohon, maka seluruh fondasi pembuktian, dugaan dan sangkaan yang dibangun oleh Termohon telah Runtuh Total secara hukum. Tidak ada lagi satu pun bukti atau petunjuk yang mengarah pada Pemohon.
- Bahwa dalam konteks fakta tersebut, timbul pertanyaan hukum yang sangat mendasar dan krusial: Jika Korban Sendiri yang merupakan orang yang paling tahu tentang apa yang terjadi pada dirinya, bagaimana kejadiannya dan siapa pelakunya secara tegas menyatakan Pemohon tidak melakukan perbuatan yang disangkakan, lalu berdasarkan alat bukti apakah Termohon masih mempertahankan status tersangka dan tetap melakukan penahanan terhadap Pemohon...???
- Bahwa mempertahankan status tersangka dan penahanan terhadap seseorang, padahal korban sendiri sudah menyatakan Pemohon tidak bersalah dan tidak terlibat. Bahwa hal demikian adalah tindakan yang sangat keliru, bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta semangat perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- Bahwa meskipun telah diketahui fakta hukum sebagaimana Fakta Kritis I dan Fakta Kritis II di atas, yakni: Penetapan Tersangka Dilakukan Secara Terburu-Buru Dan Mendahului Pemeriksaan Saksi Kunci Yang Berstatus DPO (saksi kunci belum diperiksa) dan Korban Dalam Berita Acara Pemeriksaan Terakhir Dengan Tegas, Jelas Dan Tanpa Keraguan Membantah Keterlibatan Pemohon (Alat bukti utama keterangan korban, membebaskan Pemohon), namun senyatanya Termohon tidak mengindahkan ketentuan hukum, tetap mempertahankan penetapan tersangka dan tetap menahan Pemohon hingga masa penahanan berakhir.
- Bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon tersebut di atas dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa didasari bukti permulaan yang cukup, bertentangan dengan prosedur hukum acara pidana, serta secara nyata telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon.
ANALSIS HUKUM
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini, dengan mendasarkan pada dalil dan alasan hukum yang kuat dan tak terbantahkan sebagai berikut:
A. Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum Dan Bertentangan Dengan Hukum
- Bahwa Indonesia adalah Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga Asas Hukum presumption of innosence atau Asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam proses Penegakan Hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, maka Negara wajib turun tangan melalui perangkatperangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.
- Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 Jo. Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai Tersangka apabila sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah yang memberikan petunjuk adanya Tindak Pidana serta keterlibatan orang tersebut di dalamnya. Ketentuan ini juga telah dipertegas dan dijadikan syarat mutlak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1149 K/Pid/2012, tertanggal 18 Desember 2012.
- Bahwa syarat minimal adanya 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut dalam perkara a quo, Secara Fakta Tidak Terpenuhi dan bahkan sebaliknya proses Penetapan Tersangka dilakukan secara terburu-buru, sewenang-wenang dan melanggar prinsip kehati-hatian, dengan alasan:
- Pada saat Penetapan Tersangka tanggal 19 Februari 2026, Saksi-saksi kunci yang memegang peran penting dalam peristiwa masih berstatus DPO dan belum diperiksa, sehingga tidak ada keterangan mereka sebagai bahan bukti. Penetapan Tersangka dilakukan saat Berkas Penyidikan belum lengkap dan belum tuntas diperiksa.
- Alat bukti utama dan paling menentukan berupa keterangan Korban/Saksi Utama secara mutlak dan tegas menyatakan bahwa Pemohon Tidak Terlibat Dan Bukan Pelaku. Keterangan ini merupakan bukti sah yang justru wajib untuk membebaskan Pemohon, bukan sebaliknya menjerat Pemohon.
- Bahwa tanpa adanya alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Pemohon, dan justru adanya bukti yang membebaskan Pemohon, maka Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon tersebut adalah tindakan yang Tanpa Dasar Hukum, Cacat Prosedur, Sewenang-wenang dan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, mengenai jaminan Kepastian hukum, Perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Bahwa dengan demikian, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 tersebut, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
B. Tindakan Termohon Melakukan Penahanan Terhadap Pemohon Adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum Dan Bertentangan Dengan Hukum
- Bahwa Penahanan merupakan Upaya Paksa yang bersifat sangat membatasi kemerdekaan pribadi, sehingga menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka yang perbuatannya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diatur Undang-undang.
- Bahwa Penahanan merupakan tindakan hukum yang bersumber dan bertumpu sepenuhnya pada sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. Jika Penetapan Tersangkanya saja sudah tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka segala tindakan hukum lanjutan yang bersumber daripadanya, termasuk Tindakan Penahanan Secara Otomatis Menjadi Tidak Sah Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
- Bahwa hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 630 K/Pid.Sus/2015, yang menyatakan bahwa “Penahanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa didasari bukti yang cukup adalah tindakan sewenang-wenang dan harus dinyatakan batal demi hukum”.
- Bahwa mengingat dalam perkara a quo, tidak terdapat satu pun bukti yang mengarah pada Pemohon dan justru terdapat bukti yang membebaskan Pemohon, maka tindakan Penahanan yang merampas kemerdekaan Pemohon selama 59 (lima puluh sembilan) hari tersebut adalah tindakan yang keliru, melanggar hukum dan wajib dinyatakan tidak sah.
- Bahwa dengan demikian Perintah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat Penahanan, maka Perintah Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han. Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026 dan Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
C. Akibat Hukum, Segala Tindakan Dan Status Hukum Lainnya Gugur Demi Hukum
- Bahwa dalam Prinsip Hukum berlaku Asas Mutlak: “Akar yang cacat, akan melahirkan dahan, daun dan buah yang cacat pula”. Artinya, apabila dasar utama Penyidikan yakni Penetapan Tersangka telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka segala surat, administrasi, tindakan maupun status hukum yang dibuat atau dilekatkan pada diri Pemohon sesudahnya Secara Mutlak Gugur, Tidak Berlaku Dan Tidak Memiliki Kekuatan Apa Pun.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon tidak perlu mendalilkan secara terpisah mengenai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan atau status hukum yang menggantung, karena pembatalan kedua Objek Permohonan tersebut secara otomatis memulihkan seluruh hak hukum Pemohon, menghapus status tersangka dan membersihkan nama baik Pemohon demi hukum.
PERMOHONAN
Berdasarkan beberapa alasan dan fakta Yuridis tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, kiranya berkenan memutuskan:
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/ Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 tersebut, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/ Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han. Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026 dan Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2026 tersebut, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa dengan dinyatakannya kedua tindakan hukum Termohon tersebut tidak sah dan batal demi hukum, maka segala surat, administrasi, tindakan hukum maupun status hukum apa pun yang dibuat atau dilekatkan pada diri Pemohon, secara hukum sudah gugur, tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan apa pun, sehingga Pemohon dinyatakan tidak lagi berstatus Tersangka, bersih nama baiknya dan kedudukannya pulih kembali sempurna seperti sebelum ada tindakan hukum apa pun;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk:
- Mencabut, menghapus dan menghilangkan seluruh data, nama, identitas serta catatan apa pun mengenai diri Pemohon dari Berkas Perkara, Administrasi Penyidikan, Daftar Pencarian maupun Sistem Data Kepolisian terkait perkara tersebut,
- Menerbitkan Surat Keterangan Resmi yang menyatakan bahwa Pemohon tidak terlibat, tidak bersalah dan tidak berstatus Tersangka terkait perkara tersebut,
- Menghentikan segala Tindakan Hukum, Upaya Paksa atau Pemeriksaan apa pun terhadap diri Pemohon terkait perkara tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair:
Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB melalui Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |