Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2026/PN Atb IMELDA PEREIRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMELDA PEREIRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan identitas (NAMA) pemohon yaitu IMELDA PEREIRA, Lahir di Balibo, 29 Juni 1962 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304056906620001 Tahun 2018 dan Kartu Keluarga (KK)  No. 5304052206260003 tahun 2026 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta Kutipan Akta Perwainan No. 212/PER/PS/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati Dua Dili dan nama pemohon yaitu : HILDA GAMA, lahir di Balibo 29 Juni 1962 sebagaimana tertulis pada  Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AD No. Skep/416 – 09/VI/2002 dan Kartu Penunjukan Isteri No. IWR-446/II/1993 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Straf TNI Angkatan Darat Cq Panglima Kodam  IX Udayana dan Surat Permandian No. 30.063 dari Paroki Stella Maris Atapupu Adalah merupakan nama dari orang yang sama yaitu pemohon;
  3. Menetapkan identitas (nama) yang benar dan yang dipergunakan oleh Pemohon Adalah  HILDA GAMA, lahir di Balibo 29 Juni 1962 sebagaimana tertulis pada  Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AD No. Skep/416 – 09/VI/2002 dan Kartu Penunjukan Isteri No. IWR-446/II/1993 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Straf TNI Angkatan Darat Cq Panglima Kodam  IX Udayana dan Surat Permandian No. 30.063 dari Paroki Stella Maris Atapupu;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Penyesuaian identitas (Nama) Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Perkawinan tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak