Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Atb DEVISERLINA BABYS ANING PATTIPEILOHY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVISERLINA BABYS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauDEVISERLINA BABYS
Tergugat
NoNama
1ANING PATTIPEILOHY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.833.283,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan sah pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan hukum Surat Perjanjian 04 November 2022 dan Kesepakatan mediasi pada 13 November 2025 antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat;
  4. Menyatakan hukum Penggugat telah membayar cicilan pinjaman bank  yang yang dipotong dari gaji tetap Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.1.796.481. (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) terhitung sejak  Bulan Desember 2022, Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2024, Bulan Januari sampai dengan Desember 2025 dan Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2026, Dimana total seluruhnya 44 Bulan;
  5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Pokok:
    1. Cicilan bulanan selama 19 bulan sebesar Rp.1.796.481 sehingga 19 bulan x Rp.1.796.481 = Rp.34.133.139 (tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);
    2. Penghargaan dalam isi Perjanjian tertanggal 4 November 2022 Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
  • Kerugian materiil transportasi pulang pergi Kupang-Atambua  untuk menghadiri persidangan akibat wanprestasi Tergugat sebanyak 10 kali perjalanan Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), penginapan 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan konsumsi Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian materiil adalah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
  • Total kerugian materil sebesar Rp. 60.133.139.(enam puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah, dibayar tunai dan seketika;
    1. Memerintahkan agar tergugat wajib membayar sisa angsuran pinjaman pada bank NTT cabang kupang, yang penutupannya di bulan Agustus 2026. dperhitungkan sebesar Rp.184.833.283 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan  puluh tiga rupiah);
    2. Menyatakan hukum agar Tergugat segera dan seketika melakukan pembayaran penutupan pinjaman pada Bank NTT Cabang Kupang, sebesar Rp. 184.833.283.(seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan  puluh tiga rupiah)
    3. Menyatakan hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan Adalah sah dan berharga;
    4. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas barang milik  Tergugat sah dan berharga;
    5. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak