| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5321010710730001 Tahun 2022 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321010407220005 tahun 2024 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Kabupaten Malaka yaitu nama OKTOFIANUS NAHAK, Lahir di Manumuti Brubit, 07-10-1973 dirubah menjadi OKTAVIANUS BOUK, Lahir di Manumuti Brubit, 07-10-1973 untuk sesuaikan dengan Ijazah SD anak Surat Permandian Pemohon No. 1.263 dari Paroki St, Fransiskus X. Bolan-Malaka, Ijazah SD anak Pemohon No. DN-24/D-SD/K13/ 0133255 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Lolobot-Malaka, Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No. 5321-LT-09052025-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan nama Nama Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|