| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang Luasnya kurang lebih 1.600 meter persegi, dengan batas – batas tanah sengketa :
-
-
Yang Letak tanah sengketa di Dusun Tooskiar, RT.001, Rw.001, Desa Sikun, Kecamatan, Malaka Barat,Kabupaten Malaka – NTT;
adalah Merupakan Hak Milik Para Penggugat ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Marten Seran Lelo dan Alma. Wihelmina Kolo,
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membangun fondasi diatas tanah sengketa maupun perbuatan Tergugat VI yang menyuruh Tergugat I dan Tergugat II membuat fondasi diatas tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
- Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat V yang menyebot masuk dan menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat maupun perbuatan Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII yang menyuruh Tergugat V menguasai tanah sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat VII yang menyerobot masuk tanah sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|