| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- AURELIA PRISMANA BRIA, lahir di Hokeng, 11 Maret 1991 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5308-LT-27072026-0007 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Ende;
- AGATHA HERDIANI BRIA, lahir di Kupang, 28-02-1993 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-08062021-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|