| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada KK No. 5304121912230001 tahun 2023 Kutipan Akta Kelahiran No: 5304-LT-19122023-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : YOHANA ALBERTIN MAU, lahir di Belu, 28-03-2023 untuk dirubah menjadi nama YOHANA ALBERTIN LUAN, lahir di Atambua, 28-03-2023 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian No. 6.319 dari Paroki St. Agustinus Fatubenao, Surat Keterangan Beda Identitas No: 1581/470/Kel.Ftb/X/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Fatubenao;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat Lahir Anak Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|