Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE Lukas Seran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lukas Seran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.618.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.22.618.150.-(Dua puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.19.546.400.-(Sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), Bunga Rp.2.858.950.-(Dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.212.800.-(Dua ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah)selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian pinjaman nomor: 30812000936/CU-KS/PP/VIII/2024 yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.14.03.1.00221 dengan luas 6.370 M2 a.n Lukas Seran dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak