Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Atb SYAFRUDDIN, SH. FREDERIKUS EFENDY FAHIK Alias FENDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1425/N.3.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRUDDIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIKUS EFENDY FAHIK Alias FENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa FREDERIKUS EFENDY FAHIK Alias FENDY, pertama pada tanggal 20 Maret 2025, sekitar 03.00 wita dini hari,  yang kedua pada tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 wita dini hari, dan yang ketiga pada tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 23.30 wita dan semuanya bertempat di dalam kios milik saksi Irene Djobul Alias Iren, di Desa Manubai, RT 001 RW 001, Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumdilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada tanggal 20 Maret 2025, sekitar 03.00 wita dini hari, Terdakwa masuk ke dalam kios milik korban Irene Djobul Alias Iren dengan cara awalnya Terdakwa memanjat tembok samping rumah milik korban yang tingginya sekitar 2 (dua) meter, kemudian Terdakwa menuju ke sebuah lorong dan didalam lorong tersebut Terdakwa memanjat lagi untuk bisa mencapai lubang angin yang ditutupi jendela dengan cara kedua tangan Terdakwa direntangkan dan ditempelkan pada tembok kios dan tembok toko yang jarak antara kedua tembok tersebut sekitar 1 (satu) meter, lalu kedua telapak kaki Terdakwa ditempelkan pada tembok kios dan tembok toko, kemudian secara perlahan-lahan Terdakwa mulai memanjat naik untuk meraih lubang angin, pada saat tangan Terdakwa sudah dapat meraih jendela lubang angina tersebut, kemudian tangan kanan Terdakwa memegang kusen jendela pada lubang angin, lalu tangan kiri Terdakwa membuka jendela, kemudian Terdakwa mulai masuk kedalam kios melalui lubang angin tersebut dan mulai mencari tempat penyimpanan uang di dalam kios. Uang yang Terdakwa dapati saat itu berjumlah sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut Terdakwa habiskan untuk membeli minuman keras jenis “SOPI” dan “NAGA BATOTOK” dan juga rokok kemudian Terdakwa minum bersama dengan teman–teman Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 April 2025, Terdakwa kembali melakukan pencurian di kios tempat yang sama dan untuk masuk ke dalam kios pun dengan cara yang sama juga, Terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar 2 (dua) hari setelah melakukan pencurian tersebut, Terdakwa pergi ke rumah saudara Florentina Hoar yang adalah mama kandung dari pacar Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk digunakan membayar uang kos pacarnya Terdakwa yang berada di Kupang dan kebutuhan lainnya, kemudian Terdakwa membeli seekor Sapi seharga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan uang sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan didalam rumah dan membayar hutang koperasi Terdakwa.
  • Bahwa pencurian yang ketiga pada pada tanggal 27 April 2025 yakni di tempat yang sama dan dengan cara yang sama juga untuk masuk ke dalam kios tersebut, Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa gunakan untuk membeli rokok sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang di dalam  kios tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi korban Irene Djobul Alias Iren.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya