| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304120511250001 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LU-26022021-0002 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : CLARISA KURNIANJELA BATAONA, Lahir di Atambua, 26-02-2021 menjadi nama: CLARISA KURNIANJELA ULLY, Lahir di Atambua, 26-02-2021 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor: 432/590.Kel.Tnk/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tenukiik dan Surat Baptis Nomor: 062/B/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat Harian Jemaat GMIT Polycarpus Atambua Tahun 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama Anak Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|