| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Nama pemohon, tanggal lahir dan bulan lahir pemohon baik yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304210604790002 Tahun 2026, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304212811090002 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu EDY CANDI TARIGAN, Lahir di Surbakti, 26 Juni 1979 maupun Nama pemohon, tanggal lahir dan bulan lahir yang tertulis pada sertifikat hak Milik No. 001081 tahun 2012 yaitu EDI CANDI TARINGAN lahir tanggal 06 April 1979 adalah sebagai ORANG YANG SAMA YAITU PEMOHON;
- Menetapkan nama pemohon yang benar dan dipergunakan oleh Pemohon Adalah EDY CANDI TARIGAN, Lahir di Surbakti, 26 Juni 1979, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304210604790002 Tahun 2026, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304212811090002 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kutipan akta Kelahiran Nomor 5304-LT-14072015-0011, Kutipan Akta Perkawinan no. 18/2003, dan Surat Keterangan Beda Identitas yang dikeluarkan oleh Lurah Lidak pada tanggal 09 Juli 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Untuk diketahui bahwa identitas Pemohon pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 001081 tahun 2012 tersebut untuk diketahui dan menyesuaikan dengan identitas pemohon yang tertera pada KTP dan KK Pemohon tersebut adalah benar-benar orang yang sama, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|