| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 1674021710760001 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : RENNY MANDOYA, Lahir di NTT Betun, tanggal 17-10-1976 menjadi REMIANUS BISIK, Lahir di Betun Kota, 17-10-1976 disesuaikan dengan Kartu Keluarga Nomor: 5321011111150010, Ijazah SMP No: 21 OA ob 0042384 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Swasta Diakui Sabar Subur St. Thomas Betun, Ijazah SMA No. 21 Mu 103 0429412 tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Malaka Tengah, Surat Permandian No. 23006 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta. Maria Fatima Betun, dan Surat Keterangan Beda Nama No. Ds.Whl. 474/65/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wehali, Kec. Malaka Tengah, Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|