| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus/membuat Akta Kematian Ibu Pemohon atas nama ARISAH alias Hj. Arisah telah meninggal dunia pada tanggal 24-06-2010 karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : Ds.Ntm.474.3/799/VII/2026, tanggal 27-07-2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk menerbitkan Akte Kematian Ibu Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|