| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia, Terdakwa YONGKI NAHAK alias MEKI (selanjutnya disebut Terdakwa MEKI), Terdakwa NOFRIANUS BERE alias KEN (selanjutnya disebut Terdakwa KEN), dan Terdakwa YULIUS DEKI SERAN BORO alias KIKI (selanjutnya disebut Terdakwa KIKI), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 10:30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kec. Weliman, Kab. Malaka, tepatnya di jalan raya depan pasar mingguan Besitaek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Orang atau Barang, mengakibatkan matinya orang”. Terhadap Korban YULIUS BERE alias ATEN (selanjutnya disebut Korban ATEN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa KEN bersama Terdakwa KIKI, Saksi AGUSTINUS SERAN KEHI alias OKIS (Terdakwa dalam berkas terpisah, Selanjutnya disebut Saksi OKIS), Saksi YANUARIUS SERAN BRIA alias ARI (Terdakwa dalam berkas terpisah, Selanjutnya disebut Saksi ARI), Bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis “Naga” sebanyak 4 (empat) botol di tempat penjualan daging di Pasar Besitaek, Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada saat yang sama, Korban ATEN bersama Saksi OKTOVIANUS NAHAK alias ANUS (Selanjutnya disebut Saksi OKTO), Saksi WIHELMUS SANDRO BRIA alias ANDRO (Selanjutnya disebut Saksi ANDRO), Saksi YOSEPH NAHAK alias IAN (Selanjutnya disebut Saksi IAN), dan temannya yang berasal dari Wanibesak juga berada di lokasi pasar tersebut.
- Bahwa kemudian terjadi pelemparan botol minuman keras jenis “naga” ke lantai, sehingga serpihan kaca dari botol tersebut mengenai Saksi OKTO, yang selanjutnya memicu perselisihan antara kelompok Terdakwa KEN dengan kelompok Korban ATEN.
- Bahwa selanjutnya beberapa orang yang berasal dari Wanibesak yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan memberikan sebatang kayu kepada Saksi OKTO. Saksi OKTO kemudian maju ke arah Saksi OKIS dan berupaya memukul, namun Saksi OKIS menahan serangan tersebut dengan tangan kanannya dan kemudian melarikan diri ke arah jalan raya menuju rumah Saksi MARIANUS ADAM SERAN alias ADAM (Terdakwa dalam berkas terpisah, Selanjutnya disebut Saksi ADAM).
- Bahwa Saksi OKTO melakukan pengejaran terhadap Saksi OKIS, namun karena tidak berhasil mengejar, Saksi OKTO membuang kayu tersebut dan mengambil batu, lalu melemparkannya ke arah jalan raya tempat Saksi OKIS dan rekan-rekannya berada. Pada saat itu, Terdakwa MEKI, Saksi ADAM, dan Saksi ADRIANUS OKTOVIANUS MANU alias ANDI (Terdakwa dalam berkas terpisah, Selanjutnya disebut Saksi ANDI), yang berada di sekitar rumah di pinggir jalan raya, turut bergabung dengan Saksi OKIS dan lainnya, serta melakukan balasan dengan melempar batu ke arah Korban ATEN, Saksi OKTO dan beberapa pemuda yang berada di dalam Pasar Besitaek.
- Bahwa karena merasa terancam, Korban ATEN bersama Saksi OKTO, Saksi ANDRO, Saksi IAN, dan beberapa orang lainnya melarikan diri menuju sepeda motor mereka, kemudian keluar ke jalan raya di dekat Apotik yang berada di dekat Pasar Besitaek dan berlari ke arah Webriamata.
- Bahwa pada saat Korban ATEN sedang berlari di jalan menuju arah Webriamata, Korban dikejar oleh Terdakwa MEKI, Terdakwa KEN, Terdakwa KIKI, serta yang lainnya. Setelah jarak antara para Terdakwa dan Korban cukup dekat, para Terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Korban ATEN dengan cara Terdakwa MEKI memukul Korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian dahi pada wajah Korban, sedangkan Terdakwa KIKI melempar Korban menggunakan batu berukuran segumpal tangan orang dewasa ke arah bagian kepala sebelah kanan Korban, serta Terdakwa KEN turut melakukan kekerasan terhadap Korban dengan cara melempari Korban menggunakan batu ke arah kepala Korban. Setelah para Terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Korban ATEN, para Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan Korban ditinggalkan dalam keadaan terjatuh di jalan raya.
- Bahwa tidak lama kemudian, Saksi AGUSTINUS HIPOLITUS SERAN alias GUSTI (selanjutnya disebut Saksi GUSTI) yang sedang melintas di lokasi kejadian melihat seorang laki-laki tergeletak di atas aspal jalan raya, sehingga Saksi GUSTI langsung menghentikan dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian mendekati orang tersebut untuk memastikan keadaannya. Setelah berada cukup dekat, Saksi GUSTI melihat Korban ATEN dalam keadaan terbaring terlentang dengan posisi wajah mengarah ke atas, di mana pada bagian mulut, hidung, dan dahi Korban tampak mengeluarkan darah serta Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi GUSTI bersama beberapa orang lainnya membawa Korban menuju rumah Korban di Wanibesak untuk mendapatkan pertolongan, kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Weoe dan selanjutnya dirujuk ke RSUPP Betun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun setelah mendapatkan penanganan medis di RSUPP Betun, Korban ATEN kemudian dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban ATEN dinyatakan meninggal dunia, yang masing-masing dibuktikan dengan bukti surat berupa :
- Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menyatakan pada tanggal 31 Desember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut. Pada pasien, tidak ditemukan tanda lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan.
- Surat Keterangan Kematian No : 0037/SKK/RSUPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditanda tangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, memuat keterangan bahwa YULIUS BERE dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 31 Desember 2025, Pukul 13.15 WITA.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia, Terdakwa YONGKI NAHAK alias MEKI (selanjutnya disebut Terdakwa MEKI), Terdakwa NOFRIANUS BERE alias KEN (selanjutnya disebut Terdakwa KEN), dan Terdakwa YULIUS DEKI SERAN BORO alias KIKI (selanjutnya disebut Terdakwa KIKI), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 10:30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kec. Weliman, Kab. Malaka, tepatnya di jalan raya depan pasar mingguan Besitaek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang”. Terhadap Korban YULIUS BERE alias ATEN (selanjutnya disebut Korban ATEN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa KEN bersama Terdakwa KIKI, Saksi AGUSTINUS SERAN KEHI alias OKIS (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi OKIS), Saksi YANUARIUS SERAN BRIA alias ARI (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ARI), bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis “Naga” sebanyak 4 (empat) botol di tempat penjualan daging di Pasar Besitaek, Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada saat yang sama Korban ATEN bersama Saksi OKTOVIANUS NAHAK alias ANUS (selanjutnya disebut Saksi OKTO), Saksi WIHELMUS SANDRO BRIA alias ANDRO (selanjutnya disebut Saksi ANDRO), Saksi YOSEPH NAHAK alias IAN (selanjutnya disebut Saksi IAN), dan beberapa temannya yang berasal dari Wanibesak juga berada di lokasi pasar tersebut.
- Bahwa kemudian terjadi pelemparan botol minuman keras jenis “Naga” ke lantai sehingga serpihan kaca mengenai Saksi OKTO dan selanjutnya memicu perselisihan antara kelompok Terdakwa dengan kelompok Korban ATEN.
- Bahwa selanjutnya beberapa orang dari Wanibesak yang tidak diketahui identitasnya memberikan sebatang kayu kepada Saksi OKTO, kemudian Saksi OKTO maju ke arah Saksi OKIS dan berupaya memukul, namun Saksi OKIS menahan serangan tersebut menggunakan tangan kanannya dan melarikan diri menuju jalan raya ke arah rumah Saksi MARIANUS ADAM SERAN alias ADAM (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ADAM).
- Bahwa Saksi OKTO kemudian melakukan pengejaran terhadap Saksi OKIS, namun karena tidak berhasil mengejar, Saksi OKTO membuang kayu tersebut dan mengambil batu lalu melemparkannya ke arah jalan raya tempat Saksi OKIS dan rekan-rekannya berada. Pada saat itu Terdakwa MEKI, Saksi ADAM dan Saksi ADRIANUS OKTOVIANUS MANU alias ANDI (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ANDI) yang berada di sekitar rumah di pinggir jalan raya turut bergabung bersama Saksi OKIS dan lainnya serta melakukan pelemparan batu ke arah Korban ATEN, Saksi OKTO dan beberapa pemuda lainnya yang berada di Pasar Besitaek.
- Bahwa karena merasa terancam, Korban ATEN bersama Saksi OKTO, Saksi ANDRO, Saksi IAN dan beberapa orang lainnya melarikan diri menuju sepeda motor mereka, kemudian keluar ke jalan raya di dekat Apotik yang berada di dekat Pasar Besitaek dan berlari ke arah Webriamata.
- Bahwa pada saat Korban ATEN sedang berlari di jalan menuju arah Webriamata, Korban dikejar oleh Terdakwa MEKI, Terdakwa KEN, Terdakwa KIKI serta beberapa orang lainnya, kemudian para Terdakwa turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara Terdakwa MEKI memukul Korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian dahi Korban, Terdakwa KEN turut melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara melempari Korban menggunakan batu ke arah kepala Korban, sedangkan Terdakwa KIKI melempar Korban menggunakan batu berukuran segumpal tangan orang dewasa ke arah kepala bagian kanan Korban. Setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban, para Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian sedangkan Korban ditinggalkan dalam keadaan tidak sadarkan diri di jalan raya.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS HIPOLITUS SERAN alias GUSTI (selanjutnya disebut Saksi GUSTI) yang sedang melintas di lokasi kejadian melihat Korban tergeletak di atas aspal jalan raya, sehingga Saksi GUSTI menghentikan sepeda motornya dan mendekati Korban untuk memastikan keadaannya, di mana Korban terlihat dalam keadaan terlentang dengan darah keluar dari bagian mulut, hidung dan dahi serta dalam keadaan tidak sadarkan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi GUSTI bersama beberapa orang lainnya membawa Korban menuju rumah Korban di Wanibesak untuk mendapatkan pertolongan, kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Weoe dan selanjutnya dirujuk ke RSUPP Betun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun setelah mendapatkan penanganan medis di RSUPP Betun, Korban ATEN kemudian dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban ATEN dinyatakan meninggal dunia, yang masing-masing dibuktikan dengan bukti surat berupa :
- Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menyatakan pada tanggal 31 Desember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut. Pada pasien, tidak ditemukan tanda lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan.
- Surat Keterangan Kematian No : 0037/SKK/RSUPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 ditanda tangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, memuat keterangan bahwa YULIUS BERE dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 31 Desember 2025, Pukul 13.15 WITA.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia, Terdakwa YONGKI NAHAK alias MEKI (selanjutnya disebut Terdakwa MEKI), Terdakwa NOFRIANUS BERE alias KEN (selanjutnya disebut Terdakwa KEN), dan Terdakwa YULIUS DEKI SERAN BORO alias KIKI (selanjutnya disebut Terdakwa KIKI), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 10:30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kec. Weliman, Kab. Malaka, tepatnya di jalan raya depan pasar mingguan Besitaek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan tindak pidana, penganiayaan”. Terhadap Korban YULIUS BERE alias ATEN (selanjutnya disebut Korban ATEN). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa KEN bersama Terdakwa KIKI, Saksi AGUSTINUS SERAN KEHI alias OKIS (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi OKIS), Saksi YANUARIUS SERAN BRIA alias ARI (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ARI), bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis “Naga” sebanyak 4 (empat) botol di tempat penjualan daging di Pasar Besitaek, Dusun Laenkbet, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada saat yang sama Korban ATEN bersama Saksi OKTOVIANUS NAHAK alias ANUS (selanjutnya disebut Saksi OKTO), Saksi WIHELMUS SANDRO BRIA alias ANDRO (selanjutnya disebut Saksi ANDRO), Saksi YOSEPH NAHAK alias IAN (selanjutnya disebut Saksi IAN), dan beberapa temannya yang berasal dari Wanibesak juga berada di lokasi pasar tersebut.
- Bahwa kemudian terjadi pelemparan botol minuman keras jenis “Naga” ke lantai sehingga serpihan kaca mengenai Saksi OKTO dan selanjutnya memicu perselisihan antara kelompok Terdakwa dengan kelompok Korban ATEN.
- Bahwa selanjutnya beberapa orang dari Wanibesak yang tidak diketahui identitasnya memberikan sebatang kayu kepada Saksi OKTO, kemudian Saksi OKTO maju ke arah Saksi OKIS dan berupaya memukul, namun Saksi OKIS menahan serangan tersebut menggunakan tangan kanannya dan melarikan diri menuju jalan raya ke arah rumah Saksi MARIANUS ADAM SERAN alias ADAM (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ADAM).
- Bahwa Saksi OKTO kemudian melakukan pengejaran terhadap Saksi OKIS, namun karena tidak berhasil mengejar, Saksi OKTO membuang kayu tersebut dan mengambil batu lalu melemparkannya ke arah jalan raya tempat Saksi OKIS dan rekan-rekannya berada. Pada saat itu Terdakwa MEKI, Saksi ADAM dan Saksi ADRIANUS OKTOVIANUS MANU alias ANDI (Terdakwa dalam berkas terpisah, selanjutnya disebut Saksi ANDI) yang berada di sekitar rumah di pinggir jalan raya turut bergabung bersama Saksi OKIS dan lainnya serta melakukan pelemparan batu ke arah Korban ATEN, Saksi OKTO dan beberapa pemuda lainnya yang berada di Pasar Besitaek.
- Bahwa karena merasa terancam, Korban ATEN bersama Saksi OKTO, Saksi ANDRO, Saksi IAN dan beberapa orang lainnya melarikan diri menuju sepeda motor mereka, kemudian keluar ke jalan raya di dekat Apotik yang berada di dekat Pasar Besitaek dan berlari ke arah Webriamata.
- Bahwa pada saat Korban ATEN sedang berlari di jalan menuju arah Webriamata, Korban dikejar oleh Terdakwa MEKI, Terdakwa KEN, Terdakwa KIKI serta beberapa orang lainnya, kemudian para Terdakwa dengan turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara Terdakwa MEKI memukul Korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian dahi/wajah Korban, Terdakwa KIKI melempar Korban menggunakan batu berukuran segumpal tangan orang dewasa ke arah kepala bagian kanan Korban, sedangkan Terdakwa KEN turut melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara melempari Korban menggunakan batu ke arah kepala Korban.
- Bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban, para Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian sedangkan Korban ditinggalkan dalam keadaan tidak sadarkan diri di jalan raya.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS HIPOLITUS SERAN alias GUSTI (selanjutnya disebut Saksi GUSTI) yang sedang melintas di lokasi kejadian melihat Korban tergeletak di atas aspal jalan raya, sehingga Saksi GUSTI menghentikan sepeda motornya dan mendekati Korban untuk memastikan keadaannya, di mana Korban terlihat dalam keadaan terlentang dengan darah keluar dari bagian mulut, hidung dan dahi serta dalam keadaan tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban ATEN, Korban mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan dengan alat bukti surat berupa:
- Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/01/I/2026 tanggal 01 Januari 2026 atas nama YULIUS BERE, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Jekson Edmundus Tey Seran, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menyatakan pada tanggal 31 Desember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, didapatkan dua buah luka robek pada dahi kanan, masing-masing berukuran empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dasar otot, tampak perdarahan aktif dari kedua luka tersebut, satu buah luka robek pada kepala bagian belakang, bentuk tidak berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar tulang, tampak perdarahan aktif dari luka tersebut, dan satu buah luka lecet pada pangkal ibu jari tangan kanan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan. Ditemukan pula perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga dan mulut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------ |